GELORA.CO - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terus mendalami dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan capres nomor urut 01, Jokowi.
Kelanjutan atau tidaknya kasus itu akan diputuskan pekan depan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan saat ini masih tahap pembahasan pertama Sentra Gakkumdu selama 1x24 jam pertama. Ini yang akan menentukan suatu kasus pidana Pemilu bisa dilanjutkan atau tidak.
Setelah itu, Bawaslu melakukan pembahasan yang lebih rigid lagi di tahap kedua bersama kepolisian dan kejaksaan. Tahap ini biasanya terjadi perdebatan untuk mempertemukan kesamaan.
Terkait itu, Bagja menjelaskan, masih ada waktu untuk memutuskan ada tidaknya unsur pidana Pemilu.
"Kemudian dalam beberapa hari ini akan kami lanjutkan selama lima hari. Kami punya waktu selama lima hari," kata Bagja saat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Keputusan akan diambil pekan depan.
"Iya. Kita lihat ya," pungkasnya.
Senin (18/2) pekan lalu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran UU nomor 7/ 2017 tentang Pemilu. Sehari setelahnya, datang Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax juga melaporkan peristiwa yang sama ke Bawaslu.
Kedua laporan itu sama-sama mempersoalkan pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres, yang dinilai menyerang pribadi Prabowo. Dalam laporannya, TAIB fokus pada pernyataan Jokowi tentang ratusan ribu hektar lahan milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh. Sementara lahan yang dikuasai Prabowo itu bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Sedangkan aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang diwakili kuasa hukumnya, Eggi Sudjana melaporkan Jokowi atas pernyataan yang diduga bohong, khususnya terkait impor jagung dan kebakaran hutan. [rmol]