GELORA.CO - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk meninjau kembali kebijakan penarikan sementara paspor milik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Diduga kuat paspor Gus Nur ditarik sementara karena ia status tersangka.
"KUHP tidak mengatur adanya kewajiban untuk menarik paspor sementara bagi orang dengan status tersangka," demikian pernyataan hukum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Islam Terpercaya-Umat (LBH Pelita Umat) yang diterima redaksi, Jumat (8/2).
Surat pernyataan hukum ditandatangani Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Chandra Purna Irawan.
Gus Nur berstatus tersangka di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun. Menurut mereka, keputusan penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penahanan menunjukkan tidak ada kekhawatiran Gus Nur akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, ditegaskan dalam surat pernyataan hukum itu, selama ini Gus Nur kooperatif dan taat menjalani proses hukum menghadapi tiga kasus hukum sekaligus, yakni di Polda Sulteng, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
"Karenanya sangat tidak beralasan Gus Nur yang dinilai kooperatif oleh penyidik tetapi paspornya ditarik sementara," masih tertulis dalam surat pernyataan hukum itu.
Sebaliknya, menurut mereka, penarikan paspor bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat 1 UUD 45 yang antara lain menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sebab, penarikan paspor tersebut telah menghalangi hak beribadah Gus Nur untuk melaksanakan agenda dakwah di Australia dan ibadah umroh ke kota suci Mekkah.
"Kami meminta Ditjen Imigrasi untuk mengaktifkan kembali paspor Gus NUr. Jika tidak segera dilakukan maka Ditjen Imigrasi berpotensi melanggar Konstitusi," demikian bunyi pernyataan hukum LBH Pelita-Umat.[mcc]