GELORA.CO - Pengakuan mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said soal pertemuan rahasia Presiden Jokowi dengan bos Freeport Mcmoran, James R. Moffett di Istana Negara pada 6 Oktober 2015 silam, tidak bisa dianggap sepele.
Ini informasi penting yang mesti diketahui publik.
"Masyarakat patut curiga apakah pertemuan ini membicarakan perpanjangan izin tambang Freeport yang akan habis masa berlakunya pada 30 Desember 2021 sekaligus juga membicarakan rencana divestasi saham Freeport," kata pakar ekonomi Anthony Budiawan melalui pesan elektroniknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selas (26/2).
Jika berkaitan izin tambang Freeport maka semestinya kewenangan Kementerian ESDM
"Lalu, mengapa Presiden yang harus menemui bos Freeport tersebut?" tanyanya.
Anthony menjelaskan, merujuk peraturan yang ada ketika itu. pengajuan perpanjangan izin tambang Freeport, meskipun diubah menjadi IUPK, tetap paling cepat dua tahun sebelum masa berlakunya habis.
"Artinya pengajuan perpanjangan izin tambang paling cepat diajukan 30 Desember 2019 atau setelah Pemilihan Presiden pada 17 April 2019. Tetapi, mengapa pemerintahan Jokowi ngotot memperpanjang sebelum batas waktu tersebut, bahkan dibicarakan sejak 2015," imbuhnya.
Masih kata Anthony, demi melanggengkan perpanjangan izin kontrak Freeport, pemerintah lantas mengubah peraturan dan dasar hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 pada 11 Januari 2017. Dalam PP ini pengajuan perpanjangan izin diubah dari 'secepat-cepatnya dua tahun' sebelum masa berlaku habis, menjadi 'secepat-cepatnya lima tahun' sebelum masa berlaku habis.
Dengan begitu, pemerintahan Jokowi dapat memberi perpanjangan izin tambang Freeport Indonesia sejak 30 Desember 2016. Bersamaan dengan perpanjangan ini, pemerintah juga menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
"Dengan demikian, izin perpanjangan Freeport sah diperpanjang hingga 2041 pada akhir 2018 dengan ditandai pelunasan transaksi pembelian saham Freeport Indonesia oleh Inalum," urainya.
Anthony kembali menegaskan, penerbitan PP 1/2017 bisa menjadi dasar kuat masyarakat untuk mencurigai pertemuan Jokowi dengan bos Freeport asal Amerika Serikat itu, seperti pernah disampaikan Sudirman Said.
"PP No 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukum perpanjangan izin tambang Freeport, dan sekaligus melibatkan transaksi pembelian saham Freeport senilai 3,85 miliar dolar AS," pungkasnya.[rmol]