GELORA.CO - Warga Negara Asing (WNA) meski diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tetap tidak berhak ikut nyoblos dalam Pemilu.
Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino menegaskan, masuknya WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 tidak bisa dianggap sepele atau kasuistik. Masalah ini kewajiban penyelengara Pemilu untuk mengoreksi kembali DPT yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai kejadian Pemilu 2014 terjadi kembali, di mana DPT sudah ditetapkan, logistik surat suara sudah didistribusi, namun karena ada kesalahan administrasi jumlah DPT kembali mengalami perbaikan. Akibatnya yang terjadi di lapangan adalah kelebihan surat suara," ulas Girindra kepada redaksi, Kamis (28/2).
Justru, menurut dia, temuan seperti NIK KTP-el pada DPT KPU Kabupaten Cianjur membuka potensi atau celah kecurangan (electoral fraud) secara adminitrasi.
"Saya kira tetap harus ada yang dibedakan dari WNA yang berhak punya KTP-el. Isu ini ramai karena memang dikhawatirkan WNA tersebut dapat dimobilisasi untuk dapat memilih, yang mungkin kita tidak tahu jumlahnya," terangnya.
WNA memang tidak mendapat hak pilih, lanjut Girindra, akan tetapi perlu adanya solusi agar petugas atau jajaran penyelengara Pemilu di bawah seperti KPPPS bisa membedakan dengan KTP-el milik WNI. Sebab berdampak siginifikan dalam hal menentukan jumlah suara caleg atau capres tertentu.
"Tetap harus dibedakan WNA dan WNI, walau alasannya yuridis dan kemanusiaan.Khususnya menjelang Pemilu, KPU dan jajarannya harus melakukan supervisi dan koreksi terhadap DPT," ujarnya.
Demikian pula jajaran Bawaslu di bawah yang melakukan pengawasan melekat harus profesional dan jangan sampai kecolongan.
"Ini bukan soal rasisme, tapi dalam Pemilu instrumen yang paling mendasar adalah DPT, juga tertib administrasi kependudukan dan menentukan kualitas Pemilu 2019, sehingga dapat memenuhi standar pemilu demokratik," terangnya.
Girindra mengingatkan, jika ada WNI ikut memilih bisa menjadi gugatan serius di Makkamah Konstitusi.
"Jadi, dalam sisa waktu menuju pemungutan suara yang sangat singkat, masyarakat berharap agar KPU lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, tidak menyia-nyiakan waktu dengan memproduksi gagasan-gagasan di luar ketentuan hukum," pintanya. [rmol]