GELORA.CO - SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan amunisi senjata api berbagai jenis tanpa izin. Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Sejauh ini yang tersangka hanya SP. Dia yang membawa dengan barang bukti melekat. Tersangka membelinya saat liburan di Amerika," kata Brigjen Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Dedi mengatakan, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Sidoarjo. Tersangka mengakui barang bukti merupakan miliknya. Rencanaya amunisi dipakai untuk berburu.
"Proyektil akan dirakit kembali untuk dipergunakan saat berburu. Itu saja," ucap dia.
SP diamankan saat turun di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Sabtu 23 Februari 2019. Dia kedapatan membawa 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis. Selain itu, juga ada beberapa bagian senjata api yang dibawanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyebut, pelakunya berinisial SP (36) warga Bukit Pakis Utara, Surabaya.
"Pelaku menumpang pesawat China Airlines CI-751 dari negara Taiwan, transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB," kata Frans Barung di Surabaya, Minggu malam seperti dilansir Antara.
Barang-barang bawaan SP dinilai mencurigakan saat melewati deteksi Sinar X di Bandara Juanda Surabaya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual dengan membongkar barang-barang di dalam koper yang dibawanya," ucap Barung. [lip6]