Miris! Emak-emak Korban Penipuan Malah Disuruh Bayar Ganti Rugi Rp2 Miliar

Miris! Emak-emak Korban Penipuan Malah Disuruh Bayar Ganti Rugi Rp2 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa itu menggambarkan nasib emak-emak, Hanny Untar. Hanny yang menjadi korban penipuan dalam kasus jual beli tanah justru divonis membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar.

Kasus ini bermula saat Hanny Untar membeli tanah di Bandung, Jawa Barat. Hanny telah membayar tanah tersebut senilai Rp2 miliar. Setelah tanah tersebut dicek, ternyata sudah menjadi milik orang lain.

Hanny Untar kemudian melaporkan penjual tanah dan notaris berinisial EK ke polisi. Saat kasus tersebut berproses di kepolisian, notaris EK justru menggugat Hanny dengan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Akibat gugatan perdata ke PN Bandung, Hanny divonis membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar. Hanny Untar mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan putusan pengadilan.

Kini, Hanny Untar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap mendapat keadilan. Sebab, dia adalah korban penipuan Rp2 miliar, tapi justru divonis membayar ganti rugi Rp2 miliar.

Kuasa hukum Hanny Untar, Andi Syarifuddin mencium adanya mafia peradilan dalam kasus tersebut. Karena itu, Andi melaporkan beberapa hakim yang menangani kasus itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Andi mencceritakan kronologi kejadian hingga kliennya tertipu dan disuruh membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar.

Awalnya, lanjut Andi, pada tahun 2014 kliennya Hanny didatangi oleh temannya bernama Rosmaniar. Ia menyampaikan bahwa ada tanah yang mau dijual di daerah Bandung, yaitu tanah sertipikat Hak Milik Nomor : 2045/Kec. Lengkong a.n. almarhum Idji Hatadji yang terletak Jalan Pelajar Perjuangan No. 45, RT.010/RW.008 dan di Jalan Mutiara No.17, RT.010/RW.008 Kelurahan Turangga, Kota Bandung.

Hanny besama Rosmaniar kemudian datang ke Bandung untuk menemui pemilik tanah yaitu ahli waris almarhum Idji Hatadji bernama Rachmat Affandi Hatadji Dkk.

Setelah tiba di Bandung, Rosmaniar mengenalkan Hanny dengan seseorang yang bernama Helmi. selanjutnya Hanny, diantar oleh Rosmaniar dan Helmi ke kantor notaris berinisial EK. Di sana sudah ahli waris pemilik tanah, Rachmat Affandi Hatadji menunggu kedatangan Hanny.

“Setelah bertemu di kantor notaris, Rachmat mengenalkan seorang notaris berinisial EK, dimana Rachmat pada saat itu menyampaikan kepada Ibu Hanny bahwa notaris ini telah dikenalnya dan bisa melakukan pengecekan terhadap keabsahan sertifikat tanah miliknya,” ucap Andi, Selasa (12/2/2019).

Selanjutnya, kata Andi, notaris EK menyampaikan kepada Hanny bahwa dirinya bersedia membantu untuk mengecekkan keabsahan sertipikat tanah milik Rachmat yang akan dibeli oleh Hanny.

Beberapa hari kemudian, Hanny dihubungi oleh notaris EK untuk diminta membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ). Namun Hanny menyampaikan kepada notaris EK untuk terlebih dahulu mengecek keabsahan sertifikat hak milik yang akan dibelinya ke BPN setempat. Dan notaris EK menyanggupi.

“Berselang berapa hari kemudian, notaris EK menghubungi Ibu Hanny dan menyampaikan bahwa sertifikat tanahnya sudah dicek di BPN, sertifikatnya aman, “nanti kalau ada apa-apa saya bertanggung jawab”. Itu kata notaris EK,” tambah Andi.

Selanjutnya notaris EK menyuruh Hanny untuk membuat akta PPBJ dengan Rachmat selaku pemilik tanah. EK juga menyuruh Hanny melakukan pembayaran pertama sebesar Rp1.250.000.000.

“Kemudian Ibu Hanny mentransfer uang tersebut ke Rekening a.n Rachmat dengan tujuan untuk pembayaran pengurusan surat-surat terhadap objek, pajak waris, pajak pembeli dan balik nama sertifikat,” katanya.

Setelah sekian lama Ibu Hanny menunggu ternyata pembayaran pajak waris dan balik nama sertifikat belum juga selesai. Kemudian notaris EK kembali meminta Hanny untuk mentransfer uang sebesar Rp794.000.000 ke Rekening notaris EK dengan alasan bahwa uang yang kemarin sudah habis dipergunakan oleh para ahli waris sehingga tidak dapat mengurus surat, membayar pajak dan balik nama sertipikat.

Setelah Hanny mentransfer uang tersebut kepada notaris EK, ternyata pajak dan balik nama sertifikat yang dimaksud belum juga selesai.

“Akhirnya rekan ibu Hanny yang bernama Rosmaniar, mengecek tanah tersebut di lokasi. Dan ternyata tanah itu sudah dipasangi plang atas nama orang lain,” kata Andi.

Atas kejadian tersebut, Hanny Untar merasa ditipu oleh notaris EK dan Rachmat. Kemudian Hanny melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung pada tanggal 25 Maret 2015.

Setelah dilaporkan, notaris EK bermohon kepada iHanny agar laporan polisinya dicabut dengan jaminan notaris EK membuat surat pernyataan di bawah tangan tertanggal 30 September 2015. Isi surat pernyataan tersebut yakni notaris Ek bersedia mengembalikan uang Hanny sebesar Rp2.044.000.000 paling lambat tanggal 15 Oktober 2015.

Hanny tidak mencabut laporan polisi di Polresta Bandung dengan alasan laporan itu baru dicabut setelah uang miliknya dikembalikan oleh notaris EK sesuai tanggal yang dijanjikan.

“Ternyata setelah sampai tanggal 15 Oktober 2015, notaris EK tidak juga mengembalikan uang Ibu Hanny sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri, malah menggugat ibu Hanny kepengadilan Negeri Bandung,” imbuh Andi.

Akibat gugatan itu, Hanny divonis membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sementara notaris EK yang diduga melakukan penipuan, hingga kini belum jadi tersangka di kepolisian.

“Putusan itu idak berdasarkan hukum dan jauh dari rasa keadilan serta tidak bisa diterima akal sehat,” pungkas Andi.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita