GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon cepat aduan yang disampaikan keluarga Ahmad Dhani atas penahanan pentolan Dewa 19 itu di Rutan Medaeng, Surabaya.
Tindak lanjut dilakukan Komnas HAM dengan menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang.
"Komnas HAM, tanggal 11 Februari 2019 langsung menyurati Kejaksaan Negeri Surabaya dan meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang," ujar jurubicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma kepara redaksi, Rabu (13/2).
Dalam surat yang diteken Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dengan nomor 012/Tua/II/2019 juga meminta klarifikasi Kejaksaan Negeri Surabaya atas pengaduan keluarga Ahmad Dhani.
Tuntutan dalam surat Komnas HAM atas perlakuan tidak adil kepada Ahmad Dhani itu mengacu pada pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.
Selain itu juga mengacu pasal 17 yang menyebut, setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupaun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
"Intinya Komnas HAM telah dengan cepat merespon pengaduan keluarga terkait ketidakadilan yang dialami Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum yang dihadapinya," ujar Lieus.
Menurutnya, pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan klas 1 Madaeng, Surabaya merupakan salah satu wujud ketidakadilan hukum pada Ahmad Dhani.
Sebab, pemindahan itu didasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 386/Pen.Pid/2019/PT.DKI Tertanggal 31 Januari 2019 yang memberi ijin kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menitipkan Dhani di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya selama pemeriksaan persidangan di Surabaya.
“Surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta itulah yang dianggap keluarga sebagai salah satu wujud ketidakadilan hukum,” tegasnya.
"Vonis PN Jakarta kan belum inkrah. Lagipula Dhani kan ajukan banding. Kok dia langsung ditahan? Apalagi selama ini Dhani selalu kooperatif. Dia pun sudah menyatakan siap kapan saja untuk menghadiri persidangan di Surabaya. Kenapa juga harus dipindahkan ke Medeang yang over capasity?” urai Lieus.
Ditambahkannya, pemindahan ke Medaeng itu selain menjauhkan Dhani dari keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil, juga mempersulit Dhani untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
Karena itu Lieus berharap, surat Kommas HAM ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut mendapat respon positif dari Kejaksaan dan Ahmad Dhani segera dikembalikan ke Rutan Cipinang.
"Dhani tidak akan mangkir sidang apalagi melarikan diri. Keluarga jaminannya," pungkasnya. [rmol]