Mendagri Tegaskan Tak Akan Tindaklanjuti Vonis Bawaslu pada Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Mendagri Tegaskan Tak Akan Tindaklanjuti Vonis Bawaslu pada Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memvonis bersalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah lain yang deklarasi dukung Jokowi-Ma'ruf.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tjahjo pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait vonis Ganjar dkk sudah diterima.

Sebab, ia menyebut bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apapun.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo, seperti dilansir Kompas.com.

Tjahjo menyebut pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," ucap Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP ini menegaskan bahwa ia tidak membela Ganjar sebagai rekan separtai.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyatakan deklarasi 35 kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari 2019, dinyatakan  melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu (23/2/2019).

Bawaslu Jateng lantas mengirim surat rekomendasi kepada Kemendagri.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” ujarnya.

Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

[VIDEO - Bawaslu Putuskan Deklarasi 31 Kepala Daerah Melanggar]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita