GELORA.CO - Mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar diduga menerima Rp 700 juta dari proyek proyek pembangunan dermaga Sabang.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam BAP itu disebutkan, Bayu mengetahui adanya pemberian uang kepada Gubernur Irwandi Yusuf melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar.
Selain kepada Irwandi, Bayu mengakui adanya pemberian uang kepada Nazar. Nazar merupakan wakil gubernur pasangan Irwandi pada periode 2007-2012.
Menurutnya, pemberian uang itu dicatat dalam pembukuan pengeluaran uang yang dipakai untuk pengerjaan proyek dermaga Sabang.
"Di BAP Saudara selain kepada gubenur, ada penyerahan uang kepada wakil gubernur?" tanya jaksa ke Bayu yang menjadi saksi sidang perkara Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya. Jadi saya tulis (di pembukuan itu) pengeluaran ada NAD 1, itu gubernur dan NAD 2 itu wakil gubernur," papar Bayu. "Ada kodenya?" tanya jaksa lagi. "Iya," jawab Bayu.
"Di sini dalam catatan saudara untuk Pak Wakil Gubernur totalnya Rp 700 juta, Pak Muhammad Nazar, NAD 2 ini?" tanya jaksa. "Iya betul, Pak," jawab Bayu.
"Kemudian untuk pihak panitia, BPK dan lain-lain yang tidak terkait dengan konstruksi dan operasional proyek dermaga Sabang?" tanya jaksa lagi. "Iya betul," jawab Bayu.
Ia menjelaskan, uang yang diberikan kepada Nazar berasal dari dana biaya pembangunan proyek dermaga Sabang. Bayu mengatakan proyek itu dikerjakan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati.
Bayu tahu adanya pemberian uang itu karena mencatat langsung pengeluaran uang tersebut, Termasuk mencatat adanya pemberian kepada Irwandi.
Bayu membeberkan, pemberian total uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar mencapai Rp 32,45 miliar. Menurutnya, pengeluaran uang itu juga diketahui Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza.
Sementara Reza menjelaskan dari total Rp 32,45 miliar, Irwandi disebut hanya menerima Rp 29,89 miliar. Sisanya Rp 2,59 miliar Izil memintanya untuk diri sendiri.
Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus duit proyek dermaga Sabang. Namun ia tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK masih memburunya.
Sementara Irwandi diadili atas korupsi yang dilakukan selama menjadi gubernur daerah Serambi Mekah. Pada masa jabatan gubernur 2007-2012, Irwandi menerima Rp 32,45 miliar dari proyek dermaga Sabang.
Sementara pada masa jabatan periode kedua, Irwandi menerima suap dari Rp 1,05 miliar. Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan rasuah itu agar Irwandi mengalokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp 108 miliar untuk wilayahnya.
Ahmadi juga ingin proyek-proyek di wilayahnya yang dibiayai DOKA dikerjakan kontraktor lokal. Ia bersedia memberikan fee proyek 10 persen kepada Irwandi.
Selain itu, Irwandi menerima gratifikasi mencapai Rp 8,717 miliar pada periode Mei 2017 hingga Juli 2018. Uang itu berasal dari kontraktor maupun mantan tim sukses yang diberi jatah proyek. [rmol]