Legalitas Kepemimpinan Surya Paloh Digugat Kader Nasdem

Legalitas Kepemimpinan Surya Paloh Digugat Kader Nasdem

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Pada persidangan ini, ketua majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita. Kemudian untuk pihak tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, karena masing-masing pihak belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapinya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem pada Senin (25/2).

Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan. "Setelah musyawarah, hari Senin untuk melengkapi legal standing. Membacakan gugatan, baru ada spasi tiga hari untuk jawaban," kata Agustinus dalam persidangan.

Di kesempatan itu, majelis hakim memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.

Sementara itu, Imron Halimy, mewakili penasihat hukum penggugat, meminta kepada majelis hakim segera menangani perkara tersebut.

Sebab, mengacu pada ketentuan hukum, untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan pada 6 Februari 2019 lalu.

"Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari-hari kalender bukan hari kerja," ucap Imron, ditemui setelah sidang.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan. Apakah ada kemungkinan pada saat menunggu waktu sampai Senin depan dapat dilakukan upaya perdamaian.

"Peluang (damai) selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah, substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan hukum," ungkapnya.

Adapun, Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Selama ini, mereka mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita