GELORA.CO - Ajakan untuk menunaikan Ibadah Salat Jumat bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Sekalipun ajakan itu dilakukan langsung oleh salah satu peserta pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan UU 7/2017 tentang Pemilu sebatas melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah.
"Yang tidak boleh itu adalah di tempat ibadah berkampanye," tegasnya saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Namun demikian, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 29 UUD 45, konstitusi menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama beribadat menurut kepercayaannya.
"Terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah," tandasnya.
Pernyataan Wahyu itu menanggapi rilis yang beredar dari Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail yang isinya melarang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto Salat Jumat di sana karena khawatir ada unsur kampanye.
Larangan Hanief Ismail itu muncul menyusul adanya pamflet yang menyebar dari pengurus Gerindra. Pamflet itu berisi ajakan kepada para kader untuk salat jumat bersama Prabowo.
Terkait ajakan untuk Salat Jumat berjamaah tersebut, Wahyu bilang hal itu sebenarnya tidak dilarang.
"Saya juga boleh mengajak orang salat berjamaah kan. Ya tidak boleh berkampanye. Sama seperti ini, tidak boleh berkampanye di tempat pendidikan. Apakah peserta Pemilu tidak boleh ke tempat pendidikan? Boleh nggak? Boleh dong kalau dia lagi S3," pungkasnya. [rmol]