GELORA.CO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) milikwarga negara asing (WNA) asal China bernama Guohui Chen ternyata palsu.
Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengecek tentang kebenaran kabar di media sosial terkait adanya KTP elektronik milik warga negara asing itu.
"Kami lakukan pengecekan. Saya minta langsumg kepada KPU Jabar untuk melakukan pengecekan. Melakukan pengecekan di Kabupaten Cianjur," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Dalam melakukan pengecekan di lapangan, pihaknya bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam ternyata kepunyaan warga negara Indonesia.
"Ternyata, NIK itu atas nama Bahar. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK dengan data yang berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan. KPU sudah memverifikasi faktual terhadap data tersebut," pungkas Viryan.
Beredar di media sosial foto mirip KTP-el milik warga negara China di Cianjur yang bernama Guohui Chen. Dalam KTP itu tertulis tempat dan tanggal lahir pria tersebut adalah Fujian. Adapun alamat dari pria yang lahir pada 25 Maret 1977 yakni di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Dalam KTP itu juga tertulis kalau pria itu pun telah menikah. Namun anehnya, dia berkewarganegaraan China. [rmol]