GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkaitan kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Menurut Febri, total nilai uang yang sudah dikembalikan puluhan pejabat Kementerian PUPR itu menembus angka Rp 20,4 miliar, 148.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.
Namun pihaknya menduga masih ada keterlibatan pejabat lain yang belum mengembalikan uang.
Febri menambahkan, pada Senin (25/2) lalu, penyidik juga telah menyita rumah dan tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja di Kementerian PUPR. Properti tersebut terletak di Taman Andalusia, Sentul City, Jawa Barat dan diperkirakan nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Dalam perkara suap proyek SPAM, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Dari kedelapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap. [rmol]