GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami latar belakang pelaksanaan kegiataan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebanyak 11 saksi yang sebagian besar dari kalangan Waskita Karya, telah diperiksa kemarin (Kamis, 14/2).
"Jadi, ada pekerjaan yang sudah dilakukan tetapi masih disubkonkan lagi, jadi tahapannya secara detail diklarifikasi dan diperdalam oleh penyidik," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2).
Menurut Febri, pendalaman tersebut penting dilakukan untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup siginifikan dalam 14 proyek tersebut.
11 saksi yang diperiksa itu yaitu Kepala Seksi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karta Samsul Purba, staf keuangan PT Waskita Karya Budi Arman, pegawai PT Waskita Karya Mintadi, Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis.
Selanjutnya, pegawai PT Waskita Karya Setijanto Noegroadi, pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati, mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan, dan Direktur Keuangan PT Dipantara Inovasi Teknologi Denny Alvarino.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
PT Waskita Karya telah melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya, uang pembayaran dari PT Waskita Karya diserahkan kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. [rmol]