Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal 492 dan 521 UU No. 7 tahun 2017

Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal 492 dan 521 UU No. 7 tahun 2017

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Surakarta, Kompol Fadli menyampaikan, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat, Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan melakukan kampanye yang dilarang bagi Peserta Pemilu dan tim kampanye.

“Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Komol Fadli kepada wartawan di Mapolresta Surakarta di sela pemeriksaan terhadap Slamet Ma’arif, Kamis (7/2/2019)

Kompol Fadli menerangkan, selama pemeriksaan belum selesai, status Slamet Ma’arif masih sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi, saat ini sudah sampai kepada penyidikan. Selanjutnya, kami tunggu pemeriksaan," katanya.

Menanggapi aksi bela ulama di depan Mapolresta Surakarta yang dilakukan untuk mengawal dan mendampingi Slamet Ma’arif. Kasatreskrim menegaskan aksi itu tak berpengaruh pada jalannya proses hukum.

“Aksi mereka bagian dari demokrasi, sudah biasa. Tapi kami akan menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas,” terang dia.

Seperti diberitakan, Kamis (7/2/2019) Ketua PA 212 Pusat menjalani pemeriksaan oleh Polresta Surakarta atas laporan dari Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu terselubung dalam kegiatan keagamaan bertajuk tabligh akbar 212. Bawaslu Surakarta menyampaikan laporan resminya dengan menyertakan berkas sejumlah bukti pelanggaran yang diserahkan pada Jumat (1/2/2019) di Mapolresta Surakarta.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, menyampaikan ada 13 poin laporan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran pemilu dalam tabligh akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019 lalu. [ST]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita