GELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Asing (WNA) hingga usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April 2019 nanti.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal tersebut terkait kisruhnya masalah KTP-el WNA atas nama Guohui Chen di Cianjur, Jawa Barat.
"Saya berikan arahan ke daerah agar hati-hati. Kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti Pileg dan Pilpres," kata Zudan, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa KTP-el WNA memang bisa diberikan karena sesuai dengan undang-undang.
Sehingga, pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi.
"Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan. Tapi saya memahami situasi di lapangannya. Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," kata Zudan. [wk]