GELORA.CO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap calon petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Umum Peace Lawyer Indonesia Ismail selaku pelapor mengapresiasi langkah Sentra Gakkumdu yang menindaklanjuti laporan dengan memintai keterangan darinya.
"Kita berikan apresiasi dengan memanggil kita," katanya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/2).
Laporan Ismail didasarkan pada pernyataan Jokowi dalam Debat Pilpres 2019 putaran dua pada 17 Februari lalu. Ketika itu, Jokowi memang mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan. Padahal kenyataannya, kebakaran hutan masih saja terjadi di beberapa wilayah.
Menurut Ismail, pernyataan Jokowi tersebut telah mengandung kebohongan. Parahnya, salah satu kebohongan soal kepemilikan lahan oleh capres Prabowo Subianto telah menyulut keributan di saat rehat debat.
Karena itu, agar tidak menimbulkan keributan di ajang debat berikutnya, dia mendesak Sentra Gakkumdu berlaku tegas.
"Panggil 01 (Jokowi) untuk mempertahankan semua data-data palsu, semua keributan yang ditimbulkannya," tegas Ismail. [rmol]