GELORA.CO - Program sertifikasi tanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertimpa kabar negatif. Sebab, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya tanpa pungutan sepeserpun, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.
Bahkan untuk membiayai program tersebut masyarakat harus merogoh kocek cukup dalam. Kabarnya, di Kelurahan PondoK Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan ada warga yang mengatakan harus membayar hingga Rp 2,5 juta untuk mengurus PTSL.
Dikutip dari CNN, Rabu (6/2/2019), salah seorang warga di Kelurahan Pondok Cabe Ilir bercerita bahwa label gratis untuk sertifikat tanah tersebut tidak benar. Ia mengatakan demikian karena keluarganya diminta membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu.
"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta," kata warga yang enggan disebut namanya, Selasa kemarin.
Parahnya lagi, menurut penuturannya ternyata kejadian serupa terjadi bukan hanya di wilayahnya saja. Di beberapa wilayah lain pun disebut harus membayar untuk mengikuti PTSL. Bahkan bayarannya lebih besar, rata-rata pembayarannya berkisar di atas Rp 1,5 juta, paling tinggi ada yang menyentuh Rp 3,5 juta.
Meskipun kejadian pembayaran ini janggal, namun warga justru tidak mau melaporkan kejanggalan ini ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kebanyakan dari warga mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang.
Banyak warga malah enggan untuk melapor ke Saber Pungli. Mereka menganggap jumlah pungli itu masih jauh lebih murah ketimbang mengurus dengan metode reguler.
"Kita malah enggak enak karena sudah kenal dekat dengan RT setempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, enggak usah usik rezeki orang," kata warga tersebut.
"Lagipula mana ada sih yang gratis? Yang gratis kan cuma kentut," katanya sambil terkekeh.
Sujadih, Ketua RT 05 RW 06 Pondok Cabe Ilir, tak menyangkal ada biaya sekitar ratusan ribu rupiah yang diminta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL. Ia pun tak menutupi kemungkinan ada RT-RT yang menagih hingga Rp 1,5 juta.
Hanya saja, menurutnya hal itu bersifat sukarela. Uang itu pun dipakai untuk mengupahi orang-orang yang melakukan pengukuran tanah dan lain-lainnya.
"Mungkin ada juga yang segitu, yang pasti sifatnya sukarela," kata SujadiH.
Saat dimintai keterangan, Munadi, Lurah Pondok Cabe Ilir justru membantah kabar-kabar miring mengenai pungli PTSL. Dia mengaku tidak tahu sama sekali perkara pungli sertifikat tanah ini.
Dia berdalih, segala kebijakan yang dikeluarkan selama program PTSL di wilayahnya dilakukan oleh pejabat lurah sebelumnya. Saat pengurusan PTSL itu dia mengaku belum menjabat lurah, namun masih diklat.
"Kalau terkait biaya dan sebagainya, pada saat sertifikat ini dibagikan sama sekali Lurah Munadi kaga menangani. Terhitung Maret sampai Agustus 2018, saya sedang diklat. [Program] itu baru berjalan, saya masuk diklat enam bulan," jelas Munadi.
Munadi malah meminta kabar miring ini tidak dibesar-besarkan. Menurutnya, sejak program ini dikeluarkan pengurusan sertifikasi tanah dengan program PTSL memang ditegaskan tanpa biaya sepeserpun.
Malah menurutnya, warganya sangat menyambut pembagian sertifikat tanah dari pemerintah ini. Selain secara biaya jauh lebih murah, prosesnya juga membutuhkan waktu relatif lebih cepat dibanding metode reguler.
"Jadi bahasa saya, jangan tuh orang dibangun-bangunin. Dalam artian kata dikorek-korek dan sebagainya," pungkas Munadi.
Sebelumnnya, Jokowi sendiri belum lama ini menyebar sertipikat tanah yang katanya gratis kepada warga Tangsel akhir Januari lalu. Perayaan penyerahan sertipikat tanah dilakukan di halaman Skadron 21/Sena, Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Pondok Cabe, Tangsel, Banten kala itu.
"Saya kadang-kadang harus mengecek apakah sertifikat ini diberikan hanya ke bapak ibu di depan tadi atau betul-betul bapak ibu sudah pegang semuanya," kata Jokowi kala itu.[dtk]