GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah melakukan penelusuran mengenai perkara penyataan 'yang gaji kamu siapa?' oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Dari hasil pemeriksaan tim Bawaslu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang diucapkan oleh Menteri Rudiantara kepada bawahannya itu.
Karena, tidak bukti yang menguatkan dari laporan itu. Sehingga, Bawaslu menghentikan perkara yang dialami oleh Rudiantara.
"Dari fakta-fakta dan bukti-bukti memang tidak cukup bukti untuk menguatkan unsur-unsur yang dilaporkan oleh pelapor ini sehingga kami nyatakan demikian, status tidak bisa diproses pidana lanjut," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Mankominfo Rudiantara ke Bawaslu. Rudiantara diduga menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02.
Peristiwa ini terjadi saat Rudiantara meminta para pegawainya memilih desain stiker sosialisasi Pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019, dan melontarkan pernyataan yang gaji kamu siapa. [viva]