GELORA.CO - Perkara dugaan tindak pidana pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang ditangani Polres Surakarta resmi ditutup.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Tri Atmaja menyampaikan bahwa perbuatan Slamet belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Ini lantaran kepolisian belum bisa menemukan mens rea atau niat Slamet.
“Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/2).
“Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi,” tambah Agus.
Penutupan perkara ini, sambung Agus, juga telah melalui pembahasan dengan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ditambah, penafsiran makna kampanye yang berbeda dari ahli pidana dan KPU.
“Perlu ditekankan dari unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dan tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu,” jelas Agus.
Agus menambahkan, dengan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu ini menunjukan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Pada prinsipnya Polri tetap mengawal agar pemilu atau kampanye tetap dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.
“Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusifitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum,” tekan Agus.
Slamet Maarif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 UU 7/2017. Slamet diduga melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye saat menjadi pembicara tabligh akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. [rmol]