GELORA.CO - Aparat Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat menangkap HE (53) dan AN (30), dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 wib
“Kedua tersangka merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zulfikar, Senin (4/2/2019).
Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan dari korban berinisial SA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Kapolsek membeberkan, aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SA tidak hanya dilakukan oleh HE dan AN.
"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN. Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar
Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat seperti biasa di jemput pelaku SA yang merupakan ojek abonemen korban.
Setelah dijemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.
Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.
Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.
Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang. Tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE.
Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
"Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.
Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. Sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. [tribun]