GELORA.CO - Ratusan warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, merasa tertipu dengan penertiban Sertipikat Prona yang dijanjikan pemerintah.
Mereka sudah bayar dengan pembayaran bervariasi. Dari Rp750 ribu, Rp500 ribu, dan Rp250 ribu. Namun sertipikat tanah itu belum juga terbit sampai sekarang.
Salah satu korbannya, Samsuddin Nompo (58). Tokoh masyarakat Kampung Gandi, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, curhat kepada Rakyatku.com.
Pengukuran Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dilakukan sejak September 2017 lalu. Kini sudah memasuki tahun 2019, namun belum ditebitkan sertipikatnya sampai sekarang.
"Saya merasa tertipu. Sudah kurang lebih setahun tidak terbit sertipikat tanah yang dijanjikan oleh pihak pemerintah yang bekerjasama BPN Jeneponto. Kalau saya bayar Rp250 ribu," kata Syamsuddin yang ditemui Rakyatku.com, Jumat (8/2/2019).
Kuitansi pembayaran biaya untuk sertipikat tanah di Jeneponto. |
Menurutnya, janji pemerintah yang bekerjsama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jeneponto, berjanji akan menerbitkan sertipikat tanah paling lambat dua bulan, terhitung dari September 2017 lalu.
"Janjinya itu hari dua bulanji, tapi ini sudah kurang lebih satu tahun tidak terbit-terbit itu sertipikat. Saya bersama warga di sini membayar ada bayar Rp750, Rp500 ribu, dan Rp250 ribu. Jadi bervariasi dibayar warga di sini," jelas Syamsuddin.
Warga lainnya, Udin (48) juga menjadi korban. Warga Sarroangin ini mengatakan, sebelum dilakukan pengukuran, dirinya dimintai uang pembayaran sebesar Rp250 ribu. Namun ia kembali bertanya kepada pihak Pemerintah, yang datang mengukur.
"Saya sempat menayakan itu hari, kanapa harus membayar? Padahal ini kan gratis untuk Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Kalau kita tidak bayar, tidak dapatki sertipikat tanah. Jadi itu hari saya tidak kasih, tapi tetap tanahku diukur oleh pihak pemerintah dan BPN," beber Udin.
Biaya yang dibayar Nursiah Daeng Nganki (52) lebih mahal lagi. Biaya pengukuran tanah untuk penerbitan sertipikat dibayar sebesar Rp500 ribu.
"Saya bayar Rp500 ribu, tapi tidak nakasih kuitansi. Bahkan sempat pak dusun (Abdullah) tidak na akui itu, nanti setelah diingatkan baru na akui kembali," katanya.
Hal serupa juga yang dialami Jumat Daeng Kijang (58). "Saya juga membayar, tetapi belum ada sertipikatku," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin mengatakan, akan melakukan kroscek, sekaligus mencari tahu regulasi yang mengatur soal biaya pengukuran tanah, untuk mendapatkan sertipikat.
"Kalau setahu saya, Prona itu gratis dan tidak dipungut biaya. Iya itu proyek nasional. Nanti saya cek dulu regulasinya," tandasnya. [ry]