Kades Dukung Jokowi-Maruf, Demokrat: Harusnya Dihukum seperti Suhartono

Kades Dukung Jokowi-Maruf, Demokrat: Harusnya Dihukum seperti Suhartono

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dugaan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tidak netral lantaran mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menuai kritik.

Menurut politisi Partai Demokrat, Renanda Bachtar, para kepala desa itu harusnya mendapatkan hukuman pidana seperti menimpa Kades Suhartono di Kabupaten Mojokerto. 

"Penegak hukum harus ambil sikap tegas atas dugaan pemberian dukungan terbuka oleh 15 Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf," tegas Renanda Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/2). 

Kepala Desa Sampangagung, Suhartono seperti diberitakan tengah menjalani hukuman penjara dua bulan atas pidana pelanggaran Pemilu saat menyambut kunjungan cawapres, Sandiaga Uno di Mojokerto.

"Jangan kita merasakan hukum yang semakin pilih kasih. Ini adalah bentuk ketidakadilan," ujar Renanda 

Renanda berharap semakin dekat gelaran Pemilu 2019, pemerintahan Presiden Jokowi yang sekaligus petahana di Pilpres, jangan sampai menjadikan hukum sebagai alat politik.

"Rakyat butuh hukum yang berkeadilan, tidak tebang pilih, yang tidak dijadikan senjata penguasa untuk membungkam rakyat yang kritis atau lawan politiknya," jelasnya.

Surat dukungan para kades di Kabupaten Batu Bara itu beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Ada 15 nama tertera dalam surat yang dibubuhi tanda tangan dan stempel masing-masing pemerintah desa. Pada bagian atas kop surat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdeksi) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. 

"Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya, bahwa kami bersedia serta siap mensukseskan sekaligus memenangkan pasangan nomor urut 01 pasangan Joko Widodo-Maruf Amin pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019," tulis dalam surat itu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita