GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuntut calon presiden petahana Joko Widodo meminta maaf secara terbuka atas pernyataan soal lahan Prabowo di Kalimantan dan Aceh.
Demikian disampaikan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, Kamis (21/2).
Menurut Ferry, terbukti serangan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) terkait status lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh adalah salah. Ia pun mengapresiasi pernyataan kalangan istana yang menyebut tidak bermasalah.
"Kami mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyebut kepemilikan lahan Pak Prabowo tidak bermasalah. Itu bukti serangan Jokowi ke Pak Prabowo salah. Jokowi tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa itu forum debat dan harus minta maaf secara terbuka,” tegas Ferry.
Ferry mengaku heran mengapa Jokowi kerap menyerang pribadi Prabowo. Dia juga menyayangkan serangan yang ditembakkan capres inkumben kerap menggunakan data yang salah. Apalagi seperti dikatakan wapres Jusuf Kalla, tanah Prabowo diperoleh dengan cara yang legal dengan niat membantu negara.
"Dari fakta itu kita menyadari bahwa memang ada niat tidak baik dari Jokowi dengan mengungkap data tanah Prabowo. Ada maksud mendeskreditkan, tapi dengan data yang salah," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Sibuk menyerang pribadi Prabowo, Jokowi lantas lupa bahwa di negeri ini banyak konglomerat yang memiliki tanah sangat luas dan dibiarkan menganggur.
Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengatakan pemerintah tidak akan menarik ratusan ribu lahan Prabowo yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kalimantan Timur dan Aceh.
Moeldoko menilai lahan Prabowo yang berstatus hak guna usaha (HGU) itu produktif.
Moeldoko menjelaskan negara memang bisa mengambil kembali lahan yang berstatus HGU. Syaratnya lahan tersebut sudah tidak digunakan lagi atau tidak produktif.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan ia ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur, oleh Prabowo.
Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Tanah tersebut dibeli dengan harga 150 juta dolar AS dan dibayar tunai.
Menurut JK, pembelian lahan oleh Prabowo itu tidak menyalahi undang-undang. Terlebih tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). [rmol]