Jokowi Ditantang Terbitkan Perpu Pengembalian Lahan Taipan ke Negara

Jokowi Ditantang Terbitkan Perpu Pengembalian Lahan Taipan ke Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo harus membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait pernyataannya soal keinginan pemilik konsesi besar untuk mengembalikan lahan-lahan mereka kepada negara.

Demikian disampaikan Direktur Sabang Merauke Circle Dr. Syahganda Nainggolan, Senin (25/2).

"Pidato Jokowi menunggu lahan-lahan taipan dikembalikan kepada rakyat yang butuh harus dijadikan Perpu," sebutnya di akun Twitter @syahganda.

Syahganda menyarankan, lahan konsesi besar sudah bisa dikembalikan ke negara pada bulan April, bulan pemilihan umum.

"Sebelum April lahan-lahan taipan yang terlantar harus disita. Dibagi-bagikan pada rakyat atau instruksikan segera rakyat menduduki lahan-lahan itu," ungkapnya.

Saat pidato kebangsaan di SICC, Bogor, Minggu (24/2) malam, Calon Presiden petahana Joko Widodo meminta para penerima konsesi lahan berskala besar untuk mengembalikannya kepada negara untuk dibagikan kepada rakyat kecil.

Jokowi diduga menyindir rivalnya Capres 02 Prabowo Subianto yang memiliki ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

Prabowo sendiri sudah menegaskan siap mengembalikan lahan HGU yang dia kelolah jika negara meminta.

Di sisi lain, penyataan Jokowi tersebut menjadi blunder. Pasalya, banyak di sekeliling Jokowi yang memiliki lahan yang luasnya melebihi lahan milik Prabowo.

Jokowi pun diminta tidak hanya bernyali terhadap Prabowo, tapi berani kepada taipan-taipan yang ada di sekelilingnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita