Jika Terbukti Dukung 01, 15 Camat di Makassar Bisa Dinonjobkan

Jika Terbukti Dukung 01, 15 Camat di Makassar Bisa Dinonjobkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sanksi berat menanti 15 camat di Makassar jika memang terbukti mendukung capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi.

"Sanksi berat bisa penurunan atau nonjob, kemudian penurunan gaji selama tiga tahun. Itu macam-macam, ada semua jenis-jenis sanksinya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," terang I Made, Senin (25/2).

Sejauh ini, KASN masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel).  Hasil temuan dalam proses penyelidikan itu nantinya akan direkomendasikan ke pihaknya. Rekomendasi, kemudian akan dikaji oleh internal KASN untuk menentukan apakah 15 camat itu melanggar atau tidak.

"Bawaslu melakukan penanganan internal dulu. Pemeriksaan internal segala macam. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu itu akan dikirim ke kami dan kami nanti akan mengklarifikasi itu," jelasnya.

Jika terdapat indikasi fakta yang mengarah ke perbuatan pelanggaran, kjususnya dalam pasal 2 huruf f Undang-undang nomor 15 tahun 2015 tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, sanksi pasti akan dijatuhkan.

"Nanti kami akan merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sanksi itu bisa sanksi ringan hingga yang berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya karena kan ada yang atur," tegasnya.

Secara terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan hasil pemeriksaan terhadap 15 camat tersebut. Mengingat masih terdapat sejumlah saksi yang belum diperiksa.

"Sejauh ini telah memeriksa tiga saksi lainnya. Masing-masing satu orang saksi dari pelapor dan dua lainnya merupakan saksi dari pihak terlapor," imbuh Azry.

Pemeriksaan saksi pelapor akan kembali diagendakan besok (26/2). Jika seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas, Bawaslu melalui Gakkumdu akan kembali melakukan evaluasi internal hasil pemeriksaan saksi. 

"Belum bisa dipastikan, nanti kami akan bicarakan dulu dengan Gakkumdu. Sebab, kami sementara juga masih menganalisis apa yang menjadi materi dari saksi-saksi. Nanti setelah rampung, baru kami menentukan sikap," tutup Azry. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita