Jika Bawaslu Diam, Pelapor Akan Bawa Kasus Jokowi Ke Bareskrim

Jika Bawaslu Diam, Pelapor Akan Bawa Kasus Jokowi Ke Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) terancam dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilakukan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan baik.

Ancaman itu disampaikan langsung kuasa hukum pelapor Jokowi dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax, Pitra Romadoni saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Pitra mengancam akan melapor ke polisi jika Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak memproses laporan kliennya, Ismail sesuai dengan UU berlaku.

"Apabila nanti Bawaslu tidak memproses ini, selaku kuasa hukum dari pembela ulama dan aktivis akan kita teruskan ini ke Bareskim Mabes Polri," ancamnya.

Laporan Ismail didasarkan pada pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kala itu, Jokowi mengklaim bahwa selama tiga tahun terakhir tidak terjadi lagi kebakaran hutan. Padahal pada kenyataannya, kebakaran hutan masih saja terjadi di beberapa wilayah.

Ismail yang merasa telah dibohongi dengan pernyataan Jokowi tersebut melapor ke Bawaslu.

"Kita akan membuat laporan pidana tentang kebohongan-kebohongan ini (ke Bareskrim Polri)," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita