HNW Tepis 'Dana Desa Jokowi': UU Desa Diteken SBY, Sempat Ditolak PDIP

HNW Tepis 'Dana Desa Jokowi': UU Desa Diteken SBY, Sempat Ditolak PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengklaim dana desa ada karena Presiden Joko Widodo patut disesalkan.

"Saya sayangkan Pak Mendagri membuat pernyataan yang tidak akurat semacam itu," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 21/2).

Tjahjo yang juga politisi senior PDIP menyatakan hal itu pada Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ecovention Ocean Ecopark, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (20/2).

"Ingat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Joko Widodo," kata Tjahjo.

Menanggapi klaim Tjahjo, Hidayat mengingatkan bahwa anggaran untuk desa sudah dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui UU 6/2014 tentang Desa.

"Dana desa itu bedasarkan UU tentang Desa yang diteken oleh Pak SBY tahun 2014 dan sudah dianggarakan oleh beliau untuk tahun 2015, itu artinya bahwa dana desa ini ada karena ada UU tentang Desa," jelas politisi senior PKS ini.

Lebih aneh lagi, lanjut Hidayat, pada saat pembahasan UU 6/2014 tersebut, justru yang ada adalah PDI Perjuangan menyampaikan penolakan terhadap anggaran desa.

"Pada masa itu justru PDIP yang menolak dana desa. Jadi saya berharap besok Pak Mendagri mengkoreksi deh," tukasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita