GELORA.CO - KTP elektronik atau e-KTP milik warga negara asing di Cianjur tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan menggelar pemilihan umum secara serentak, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Namun begitu, ditegaskannya, syarat untuk memiliki KTP elektronik itu ketat, sebab harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Tentunya, jangka waktunya terbatas alias tidak tidak seumur hidup.
"Bukan seumur hdup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ungkapnya.
Zudan pun menegaskan bahwa KTP elektronik yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada saat pemilihan umum. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia.
"KTP-el nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya, misalnya orang Malaysia, orang India orang Arab itu ditulis di dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," jelasnya. [viva]