GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait klaim program dana desa atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Klaim itu dinilainya tidak benar karena dana desa adalah perintah Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014, yang lahir sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi, salah jika dana desa disebut atas perintah Presiden Jokowi," kata Fahri Hamzah, Kamis (21/2).
Menurutnya, UU tentang Dana Desa tersebut disahkan di akhir pemerintahan SBY. Dan nomornya. sambung Fahri, kalau dilihat adalah nomor 6.
"Itu mengindikasikan UU yang lahir di awal pemerintahannya atau di awal tahun 2014. Kita tahu pak SBY berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014," tegas Fahri.
Artinya, kata Fahri, kalau ada perintah UU yang kira-kira disahkan di awal tahun, berarti pada saat presiden mengajukan Rancangan APBN 2015, SBY saat itu masih menjabat sebagai Presiden sudah harus mengimplementasikan perintah UU tentangDana Desa dalam pidato pada 16 Agustus 2014.
Fahri menegaskan, siapapun presidennya harus menjalankan perintah UU yang telah disahkan. Sehingga, tidak benar jika ada yang menyebut Dana Desa itu atas perintah Presiden Jokowi.
"Jadi kalau ada pejabat yang menganggap bahwa itu perintah dari presiden (Jokowi), maka itu bohong. Karena siapa pun presidenanya, UU Dana Desa itu pasti tetap ada karena itu perintah UU," tambah Fahri.
"Saya kira tendensi untuk menggunakan pos-pos anggaran negara sebagai kamapanye, itu sangat berbahaya dan oleh sebab itu harus diusut sebagai satu tindakan kebohongan publik," lanjut Fahri.
UU desa disahkan 18 Desember 2013 dengan diberi nomor 6 di awal tahun 2014. Artinya, pada pidato nota keuangan presiden pada Agustus 2014 yang saat itu masih dijabat oleh SBY, telah melaksanakan perintah UU untuk mengalokasikan Dana Desa awal dalam APBN 2015 sebesar Rp 9 triliun dan alokasi APBNP 2015 senilai Rp 20,7 triliun.
"Jadi itu (dana desa) perintah UU bukan perintah Pak Jokowi. Tapi memang begitu masuk belanja APBN 2015 Presiden sudah dijabat Jokowi," demikian Fahri. [rmol]