GELORA.CO - Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta ke Surabaya dinilai mengabaikan hak-hak keluarga Dhani yang dijamin konstitusi. Sebab, keluarga memiliki hak untuk melakukan interaksi.
Begitu disampaikam Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/2).
"Negara tidak menghargai hak-hak keluarga untuk mendapatkan akses interaksi mengunjungi Ahmad Dhani. Negara tidak boleh abaikan itu," ujar Ferdinand.
Menurut dia, negara harus menjamin hak dasar bagi keluarga tersangka untuk mendapatkan akses interaksi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Itu hak asasi manusia tidak boleh diabaikan oleh negara," tegas Ferdinand.
Dijelaskan Ferdinand, persidangan Ahmad Dhani yang akan dilangsungkan di Surabaya merupakan wewenang kejaksaan untuk menghadirkan Ahmad Dhani.
"Itu kan emang kewajiban jaksa menghadirkan Ahmad Dhani di persidangan di Surabaya. Tapi janganlah Ahmad Dhani dipindahkan, ini namanya jaksa mau enaknya saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Jubir BPN Prabowo-Sandi ini menilai terjadi ketidakadilan dalam pemindahan tahanan musisi sekaligus Caleg Gerindra tersebut ke Surabaya.
"Sudah dikurung tambah lagi dijauhkan dari keluarganya. Negara semakin mempertontonkan keridakadilan," pungkas Ferdinand.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di media sosial seperti diatur dalam UU ITE.
Pagi tadi, Dhani sudah tiba di Surabaya, Jawa Timur guna menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus "vlog idiot", Dhani ditetapkan sebagai tersangka. [rmol]