Deklarasi Dukung Jokowi, 15 Camat Se-Makassar Dilaporkan ke Bawaslu

Deklarasi Dukung Jokowi, 15 Camat Se-Makassar Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran pemilu. Ini seiring dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 26 detik berisi dukungan kepada Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin. Video tersebut melibatkan 15 camat se-Kota Makassar bersama mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus itu lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Pelapor adalah Tim Hukum Komando Ulama Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Koppasandi).

"Dilaporkan terkait video itu. Kalau melihat video itu sangat jelas dan tegas. Sementara ASN kan dilarang ikut berkampanye. Inikan pelanggaran," jelas anggota Tim Kuasa Hukum Koppasandi Faisal Silenang, Kamis (21/2).

Faisal melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 28 Perbawaslu Tahun 2018. Yakni, tentang larangan ASN mengkampanyekan capres-cawapres

"Saya tidak menduga kalau ini kampanye terselubung. Kami dengan melihat video ini, berarti menduga turut melakukan dukungan. Sementara kami pahami bahwa ASN dilarang keras untuk melakukan dukungan," terangnya.

Faisal berharap Bawaslu memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak ada alasan Bawaslu untuk tidak menyikapi persoalan yang dianggap dapat mencederai proses demokrasi.

Terpisah, Humas Bawaslu Makassar Maulana menyatakan kesiapan untuk memproses laporan yang diterima. Bawaslu bakal menyelidiki video soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN.

"Sebenarnya informasi ini, kami sudah dapatkan dari awal soal peredaran video itu. Kemudian kami jadikan temuan. Kami akan rapat pleno di internal Bawaslu," terang Maulana.

Ada atau tidaknya laporan, Bawaslu tetap melakukan penyelidikan. Mengingat konteks persoalan ini cukup penting dan di luar aturan dalam proses demokrasi. "Kami tidak hanya menunggu laporan. Tidak ada laporanpun dengan adanya temuan itu, kami akan tindak lanjuti. Apakah memang ini ada indikasi pelanggaran atau tidak," sebutnya

Bawaslu juga bakal memanggil seluruh orang-orang yang berada dalam video. Termasuk mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. "Kami butuh waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap orang yang ada di dalam video itu," tuturnya.

Meski begitu, Bawaslu mengaku tetap berhati-hati untuk mendalami keterlibatan ASN. Tetapi jika hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran, selanjutnya diserahkan ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jika ada bukti cukup dan memenuhi unsur, ditindaklanjuti karena menjadi temuan. Dari temuan itu nanti melibatkan Gakumdu. Di Gakkumdu, nanti membahas tentang perstiwa pidananya," ulasnya.

Dalam video yang viral, tampak 15 camat dipimpin SYL terang-terangan memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Video tersebut menampilkan cuplikan sejumlah wajah-wajah camat. Mereka sambil mengangkat jari telunjuk satu dan sebagian camat masih ada berpakaian seragam dinas.

15 ASN itu adalah Camat Rappocini, Mamajang, Ujung Tanah, Tamalanrea, Tallo, Kepulauan Sangkarang, Biringkanaya, Makassar, Manggala, Bontoala, Panakkukang, Ujung Pandang, Tamalate, Mariso dan Wajo. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita