GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sama saja telah menyebar hoax soal dana desa.
Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat menegaskan, klaim Tjahjo bahwa dana desa ada berkat Jokowi tidaklah benar.
Sebab UU 6/2014 tentang Desa lahir semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dana desa itu ada untuk melaksanakan perintah yang tercantum dalam UU tentang Desa yang dibuat tahun 2014, UU 6/2014. Pernyataan Mendagri sangat berlebihan dan terkesan asbun," tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/2).
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ini meminta Tjahjo sebaiknya membaca UU tersebut dengan seksama agar tidak gagal paham ke depannya.
"Ini bisa dibilang hoax. Padahal pemerintah Jokowi selama ini melakukan program perang melawan hoax," kritik aktivis yang akrab disapa Uchok ini.[rmol]