GELORA.CO - Istilah orang tua adalah pelita bagi anak-anaknya, tampaknya tidak berlaku kepada Rahmat Taufik, 43 dan Mirra, 39. Pasangan suami istri itu tega mencabuli anaknya, KN, 17 di rumahnya sendiri, Jalan Tan Malaka, Pancoran, Jakarta Selatan.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Bahkan, perilaku bejat itu atas suruhan ibu kandungnya. Pelaku berbuat keji kepada korban selama lebih dari tiga bulan. Sekitar Oktober 2018 hingga Januari 2019 kemarin.
Kepada polisi, pelaku pun mengakui sudah lebih dari dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan korban merupakan anak kandung dari Mirra. Sementara Mirra sudah lama cerai dengan ayah kandung korban.
"Korban ini kandung Mirra. Ibu korban ini sudah bercerai dengan ayah kandung korban sekitar 8 tahun lalu. Kemudian dia menikah lagi dengan Rahmat ini, sudah tiga tahunan," ujarnya, Kamis (7/2).
Parahnya, ayah tiri korban, Rahmat meminta kepada istrinya jika dia ingin melakukan sensasi hubungan badan threesome. Otak bejat itu malah dikabulkan Mirra, ibu korban. Dia pun meminta kepada KN untuk menuruti nafsu bejat Rahmat.
"Korban diiming-imingi akan diberikan uang Rp200 ribu. Setelah itu dibelikan HP oleh ayah tirinya kalau mau hubungan," tuturnya.
Saat diperiksa, korban mengatakan jika dirinya menolak permintaan nafsu bejat ayah tirinya. Akan tetapi karena dipaksa ibundanya KN tak punya pilihan. Korban dipaksa ke kamar mandi yang saat itu ibunya pun berada di dalamnya.
"Korban ditelanjangi, dan tak lama, Rahmat datang hingga berbuat bejat. Korban pun sempat diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun," terangnya.
Di waktu berbeda, korban kembali mendapat perlakuan cabul oleh Rahmat. Bahkan, pelaku menyetubuhi korban di hadapan ibunya. Kejinya, sang ibu memilih diam.
Sekian lama mengalami intimidasi dan perlakuan bejat oleh ayah tiri dan ibu kandung, akhirnya korban berani melapor kepada ayah kandungnya, SI. Mengetahui kejadian itu, SI melaporkan Mirra dan Rahmat kepada polisi. Keduanya ditangkap polisi pada 30 Januari 2019 kemarin di kediamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selanjutnya, kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan melakukan bimbingan konseling pada korban. Upaya itu untuk memulihkan trauma dan dampak negatif pada pertumbuhan anak. Korban masih trauma," kata dia. [JP]