GELORA.CO - Kegiatan salat Jumat yang rencananya akan dilakukan calon presiden Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang bukan merupakan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pada prinsipnya, tidak ada satu aturan maupun perundang-undangan yang melarang orang untuk menjalankan kewajiban agama di tempat ibadah.
"Yang mau melakukan ibadah ya tidak ada larangan," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (14/2).
Sebelumnya, beredar selebaran Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail yang isinya melarang capres Prabowo melakukan salat Jumat karena khawatir terdapat unsur kampanye.
Terkait itu, Abhan menegaskan bahwa UU 7/2017 tentang Pemilu hanya melarang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu, salah satunya di tempat ibadah.
"Itu batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye," pungkasnya. [rmol]