GELORA.CO - Pemberian dana desa seringkali dihembuskan sebagai keberhasilan pemrintahan Presiden Joko Widodo. Padahal dana desa itu merupakan perintah dan amanat UU No. 6/2014.
Ekonom senior Dr. Rizal Ramli membeberkan sejumlah data yang menepis klaim Jokowi tersebut.
"Mohon maaf dana desa itu dimulai dari Presiden Jokowi. Alokasi dana desa Rp 1 milar per desa adalah amanah UU Desa yang diusulkan pada tahun 2013," ucap RR biasa disapa di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut dia, UU itu diusulkan oleh asosiasi-asosiasi kepala desa terutama Parade Nusantara yang ketua umumnya bernama Sudir Santoso dan ketua pembinanya bernama Rizal Ramli yang sudah memperjuangkan UU Desa sejak tahun 2011.
"Pembahasan UU itu dibantu oleh Marwan Jafar, ketua fraksi PKB dan Ahmad Muqoam ketua Pansus dari PPP serta dibantu oleh Ketua DPR Marzuki Ali," bebernya.
Dia pun heran jika saat ini Jokowi dengan jumawa menyatakan bahwa keberhasilan dana desa kerja di sejak masa pemerintahannya.
"Kok bisa-bisanya Presiden Jokowi bilang dimulai dari dia yang alokasi dana desa. Kalau tidak ada UU itu, presiden tidak bisa bagi-bagi uang itu. Bisa kena tuduhan korupsi dia. Tapi karena ada UU tersebut yang diperjuangkan dengan susah payah sejak tahun 2011 akhirnya ada UU tersebut," demikian RR. [rmol]