GELORA.CO - Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, telah dibawa dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur menuju ke Surabaya, Jawa Timur. Dhani keluar dari Rutan pada Kamis dini hari 7 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Pada saat Dhani dikeluarkan dari Rutan, tak ada satupun dari kuasa hukum yang mendampingi Dhani. Tim kuasa hukum juga tidak diberitahukan bahwa Dhani akan dibawa pukul 01.00 WIB.
"Kita enggak dikabari. Baru tahu tadi pagi ini ternyata sudah dibawa," kata Ali di Rutan Cipinang, Kamis 7 Februari 2019.
Ali sangat menyayangkan tidak adanya kabar yang diberikan terkait waktu pemindahan Dhani ini. Karena hal ini menyangkut keselamatan Dhani. "Keberatanlah. Seharusnya diberitahu. Karena ini menyangkut keselamatan Mas Dhani juga kan," ujarnya
Dhani diketahui meninggalkan rutan pukul 01.00 WIB. Presiden Republik Cinta Management itu terbang menggunakan pesawat Citilink sekitar pukil 04.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar 05.10 WIB.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.
Saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE.[viva]