GELORA.CO - Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.
"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).
Karena ketidaksesuaian data Samsat itu polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.
"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta perbulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.
Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan.
"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.
Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.
Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."
"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya. [mdk]