GELORA.CO - Sebanyak 13 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR mengembalikan uang Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM.
13 pejabat itu, merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek-proyek SPAM di Kemen PUPR.
"13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kemen PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik (KPK) sejumlah Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 11 Februari 2019.
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum di Kemen PUPR yang terindikasi praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Diduga untuk menggarap proyek-proyek air minum tersebut, Budi Suharto selaku Dirut PT WKE; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP menyuap pejabat Kemen PUPR.
Febri menjelaskan, KPK menghargai sikap kooperatif 13 pejabat tersebut. Meski tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan, pengembalian uang ini dipastikan akan menjadi faktor yang meringankan. Untuk itu, KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai suap ke KPK.
"Kami hargai sikap kooperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya, agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," katanya. [viva]