GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tersiksa, mendengar perdebatan para tokoh soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club tvOne (ILC), Selasa (8/1/2019).
Melalui sambungan video call, Mahfud MD mengatakan materi yang dibicarakan para tokoh berputar-putar sehingga membuatnya tersiksa.
Diketahui, tema yang dibahas oleh ILC adalah 'Menguji Netralitas KPU'.
Menurutnya, para tokoh yang hadir hanya mengulang-ulang pernyataan yang sama tanpa ada akhir yang jelas.
"Sampai akhir yang dibicarakan enggak berubah, padahal dengan satu sesi saja sudah bisa disimpulkan seharusnya," ujar Mahfud MD.
"Kan masalah yang didiskusikan dalam debat itu, apa ada acara atau waktu untuk menyampaikan visi misi dalam debat."
"Itu terus yang diulang-ulang dan saling menyalahkan di antara mereka (paslon 1, paslon 2, KPU)," sambung Mahfud.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang hadir dalam acara tersebut.
Menurut Mahfud, Fahri Hamzah mengubah suasana.
"Sehingga ketika mas Fahri berbicara tadi saya merasa terwakili, ini membosankan betul dari awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan kesimpulan mengenai materi yang didebatkan para narasumber.
Pertama, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil KPU tidak melanggar hukum.
"Sama sekali tidak melanggar hukum, kalau aturannya hukum, artinya tidak ada yang disalahkan apa yang dilakukan KPU."
"KPU mau memberi waktu pemaparan visi dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah."
"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, tidak perlu ada kesepakatan dari masing-masing paslon mengenai hal tersebut.
"Dan yang keliru menurut saya, kalau langsung debat seakan-akan tidak ada visi gitu, nah justru dari debat itu bisa digali visi," kata Mahfud.
Bagi Mahfud MD, tanpa ada waktu untuk pemaparan visi misi, para kandidat pasti sudah mempersiapkan dengan baik materi debat.
Ia pun menyebut keputusan yang diambil KPU pasti akan menuai kritik.
"Karena mengkritik itu bagian dari kampanye," ucap Mahfud MD.
Tonton videonya di bawah ini.
Seperti yang disampaikan Mahfud MD, dalam acara tersebut, para tokoh berdebat mengenai keputusan KPU yang memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada para paslon dan menghilangkan waktu pemaparan visi dan misi.
Diketahui, pemberian kisi-kisi soal debat pilpres oleh KPU ini menjadi perbincangan dan perdebatan di masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menganggap bahwa pemberian soal debat ini menjadikan substansi debat pilpres menghilang.
Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemberian pertanyaan sebelum debat bertujuan agar jawaban pasangan calon dapat lebih mendalam.
Daftar pertanyaan itu dikirimkan kepada kedua pasangan calon peserta debat untuk model pertanyaan terbuka dalam debat.
“Dengan memberikan soal sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).
Pramono memaparkan, dengan mengirimkan daftar pertanyaan, publik dapat menilai pasangan calon tersebut berdasarkan informasi yang lebih utuh mengenai bagaimana rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
Tujuan lainnya juga agar debat dapat dijalankan sesuai dengan metode kampanye, yaitu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut rincian debat capres dan cawapres yang sudah disepakati:
Debat I
Waktu: 17 Januari 2019
Lokasi: Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan
Tema: Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme
Peserta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Lembaga penyiaran: Kompas TV, TVRI, RRI, dan RTV.
Debat II
Waktu: 17 Februari 2019
Lokasi: Hotel Fairmont, Senayan
Tema: Energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, lingkungan hidup
Peserta: Calon presiden
Lembaga penyiaran: RCTI, GTV, MNC TV dan INews TV.
Debat III
Waktu: 17 Maret 2019
Lokasi: Hotel Sultan, Senayan
Tema: Pendidikan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya
Peserta: Calon wakil presiden
Lembaga penyiaran: Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia.
Debat IV
Waktu: 30 Maret 2019
Lokasi: Balai Sudirman, Tebet
Tema: Ideologi, pemerintahan keamanan serta hubungan internasional
Peserta: Calon presiden
Lembaga penyiaran: Metro TV, SCTV dan Indosiar
Debat V
Waktu: Belum ditentukan
Lokasi: Hotel Bidakara, Pancoran
Tema: Ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi, serta industri.
Peserta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
Lembaga penyiaran: tvOne, ANTV, Berita Satu TV dan NET TV.
[tribun]