GELORA.CO - Pengacara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dia telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abubakar Ba'asyir.
Rencana pembebasan Ba'asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.
Menurut Yusril dia telah menelaah dengan sesama isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.
Menurut Yusril segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden dan hasil pembicaraannya dengan Abubakar Baasyir juga sudah dilaporkan.
Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal Pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abubakar Ba'asyir, Yusril mengatakan hal itu merupakan kewenangan Pemerintah yang dia hormati.
“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abubakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya”. Demikian keterangan Yusril. [ts]