Suap Kemenpora, Giliran Pejabat KONI Diperiksa KPK

Suap Kemenpora, Giliran Pejabat KONI Diperiksa KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Giliran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dipanggil penyidik KPK dalam penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI TA 2018.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini ada tiga saksi yang diperiksa penyidik.

"Pemanggilan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri Diansyah, Senin (28/1).

Tiga saksi itu adalah Wakil Ketua IV Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Russy dan dua pegawai KONI, Nur Syahid dan Atam.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 18 Desember 12 2018.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita