Oleh: Tony Rosyid*
Anies bebas. Salam dua jarinya tak terbukti melanggar UU pemilu. Bawaslu terlalu bersemangat membacakan pasal ancaman tiga tahun penjara. Ternyata salah alamat.
Anies tak gegabah. Mantan rektor Paramadina yang dapat julukan “Gubernur Indonesia” ini terkenal sangat hati-hati dan cermat. Sebelum putuskan angkat dua jarinya, Anies sudah pelajari aturannya. Ia tahu mana jari yang tabrak aturan, mana yang tidak. Bagaimana salam satu jari? Apakah tabrak aturan? Ah, anda nyindir Bawaslu.
Salah satu kelebihan Anies adalah teliti, terencana dan terukur dalam setiap mengambil keputusan. Anies cukup disiplin dalam setiap rencana. Termasuk rencana angkat dua jari di acara Gerindra. Banyak orang bilang: mikir dulu, baru bertindak. Itulah gambaran publik terhadap sosok mantan Mendikbud ini. Bukan sebaliknya, lakukan dulu, mikir belakangan. Ada juga yang janji dulu, tapi gak pakai mikir. Kacau! Malah ada orang yang bicara aja susah, bagaimana mikir?
Anies sadari dua hal. Pertama, pilpres ini disorot dunia. Dinamikanya kompleks. Apapun terkait pilpres, potensi dampaknya sangat besar dan panjang. Kedua, Anies tahu kalau dirinya selalu diawasi, ditunggu dan dicari kesalahannya. Sekali kepeleset, dihabisi. Karena itu, ia tak boleh ceroboh.
Kesulitan bagi mereka yang mencari kesalahan Anies adalah pertama, Anies sangat teliti dan terukur dalam setiap membuat keputusan. Tak mudah dicari selah kesalahannya. Kedua, Anies disiplin soal aturan. Tak akan pernah Anies membiarkan dirinya mengambil keputusan yang tak memiliki legal standing. Ketiga, komunikasi massa Anies mampu menghipnotis publik. Selain kedekatan dan keramahan sikapnya. Anies selalu “ngewongke’ rakyat. Faktor inilah yang membuat Anies selalu mendapatkan advokasi militan dari rakyat.
Bawaslu tidak bersalah. Sama sekali tidak bersalah. Setiap orang yang diduga melanggar aturan kampanye, harus dipanggil. Perlu dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Bahasa sopannya: klarifikasi. Apalagi sudah ada laporan. Kendati tetap harus cermat membaca dan memilah laporan. Sampai disini, Bawaslu on the track. Tak ada yang keliru dengan pemanggilan Bawaslu terhadap “terduga Anies Baswedan”. Bawaslu menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hanya saja kenapa Bawaslu panggil dan minta klarifikasi “hanya” kepada Anies? Kenapa tidak panggil Khofifah dan Ridwan Kamil yang acungkan satu jari? Kenapa Bawaslu tidak minta klarifikasi kepala daerah di Kalimantan Tengah yang dukung Jokowi? Kenapa sejumlah kepala daerah di Riau aman dari pemanggilan Bawaslu? Bagaimana juga dengan Bupati Cianjur yang kordinir kampanye aparat di bawahnya ? Apakah karena mereka sudah ajukan cuti? Benarkah mereka semua sudah mengajukan cuti? Kok jadi banyak sekali pertanyaannya. Ketularan Bawaslu!
Uniknya, belum sempat Anies klarifikasi di hadapan Bawaslu yang dikawal penyidik, sudah ada yang membacakan pasal ancaman kepada Anies: 3 tahun penjara! Ngeri! Sampai disini, rakyat mulai mikir. Kok tega sekali? Jangan salahkan rakyat jika mereka punya persepsi dan dugaan macam-macam.
Nasi sudah jadi bubur. Di mata publik, Bawaslu dianggap telah basah kuyup terlibat dalam permainan. Adakah pengendali di belakang Bawaslu? Persepsi publik makin liar.
Dalam kasus ini, publik perlu lebih jernih dan obyektif. Mungkin bukan Bawaslu sebagai Badan, tapi oknumnya. Kalau sudah bicara oknum, lembaga atau organisasi apapun akan selamat. Yang menuduh juga selamat.
Begitu juga dengan KPU terkait carut marutnya DPT, kotak kardus, batalnya penyampaian visi-misi dan bocornya pertanyaan debat. Bukan KPU-nya, tapi oknumnya. Pokoknya bilang aja oknum, anda selamat.
Bawaslu dan KPU sebagai lembaga yang dititipin otoritas oleh rakyat untuk menjaga demokrasi dan menyaring calon pemimpin bangsa mesti diselamatkan dari orang-orang yang diduga jadi oknum ini. Supaya pilpres tidak ngawur!
Publik masih percaya, Bawaslu maupun KPUD di daerah masih memiliki idealisme dan menginginkan pilpres 2019 berjalan dengan jujur dan adil. So? Persepsi rakyat mesti diarahkan kepada oknum, bukan lembaga. Siapa oknumnya? Rakyat punya kebebasan menduga. Tapi, jangan sampai diucapkan dan muncul tuduhan nama. Anda kena delik. Hati-hati. Sekarang lagi musim delik.
Siapapun yang akan terpilih jadi presiden, asal pilpres jurdil, rakyat akan “legowo”. Jurdil artinya DPT bener, tak ada manipulasi surat suara, kotak suara dari kardus aman, RT, RW, lurah, bupati, gubernur dan semua aparat netral, KPU dan Bawaslu juga netral, asik to? Ah, isu terkait semua itu kan hoak. Hoak matamu! Bukti video, ceceran KTP dan DPT yang masih semerawut, kau bilang hoak? Jadi galak juga. Hoak adalah fakta yang berusaha dibantah dan disamarkan. Begitulah definisi hoak yang berkembang saat ini. Masuk akal juga!
Kasus pemanggilan Anies oleh Bawaslu akan berdampak besar dan panjang. Pertama, nama Anies semakin legitimed di mata rakyat. Kedua, gelombang simpati kepada Anies akan mengalirkan suara pemilih ke Prabowo-Sandi. Salam dua jari Anies dipahami publik sebagai simbol dukungan yang khas untuk Prabowo-Sandi. Ketiga, pemanggilan “hanya” kepada Anies oleh Bawaslu diartikan sebagai sikap tidak adil.
Ketidakadilan dan intervensi adalah dua kata yang akan melekat di pikiran rakyat pasca pemanggilan Anies. Ini blunder. Entah siapa aktor utama yang berada di belakang banyak peristiwa blunder. Atau itu peristiwa kebetulan saja. Oh ya? Ah, mana rakyat percaya.
Pemanggilan atas salam dua jari Anies oleh Bawaslu dengan tidak melakukan hal yang sama terhadap para kepala daerah yang lain bukan saja telah menodai Marwah demokrasi, tapi juga sekaligus akan mengancam elektabilitas Jokowi.
Jakarta, 12/1/2019 [swa]
*) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa