GELORA.CO - Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus hoax pengiriman tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Kabar itu beredar luas pada tanggal 2 Januari lalu setelah Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief meminta agar pihak berwajib mengecek kabar tersebut.
Tersangka tersebut berinisial B. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
“Ditangkapnya kemarin (Senin 7/1), sudah ditetapkan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).
Adapun mengenai siapa B dan apa yang dilakukannya akan disampaikan dalam jumpa pers besok, Rabu (9/1). Jumpa pers dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal. [rmol]