GELORA.CO - Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka tidak ditahan polisi.
"Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan, di bawah 5 tahun.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS, diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya, agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer nya," ujarnya.[dtk]