GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mengungkap sumbangan pihak ketiga yang diterima pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin sudah sesuai aturan atau tidak.
Terutama, sumbangan Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari dua perkumpulan golfer, TBIG dan TRG.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai dua perkumpulan golfer itu merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan, sudah selayaknya KPU mengumumkan individu-individu maupun perusahaan mana saja yang menyumbang dana kampanye kedua paslon.
"Saya kira memang sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi," terang Hidayat di lobi gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya keterbukaan KPU mengumumkan sumbangan dana kampanye yang diterima kedua paslon sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ternyata itu tidak sesuai, ya KPU dan Bawaslu sebagaimana dia biasa untuk mengoreksi perilaku yang sesuai dengan undang-undang ya saya kira KPU dan Bawaslu penting untuk berlaku adil," tegasnya.[rmol]