GELORA.CO - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan. mengatakan narapidana terorisme ini akan tetap memilih bertahan di penjara dan menolak bebas bersyarat.
Achmad Michdan mengatakan, bebas bersyarat sudah didapatkan kliennya sejak 13 Desember 2018 lalu dan bahwa ustadz Abu akan teguh pada pendiriannya dan menolak bebas bersyarat.
"Enggak ada urusannya saya, mau ditahan besok, lusa, sampai seterusnya, enggak ada masalah buat beliau, kan selalu ngomong begitu," kata Achmad kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (22/1/2019).
Achmad ditanya komentarnya setelah Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan "tabrak hukum" terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan menekankan menandatangani dokumen setia kepada NKRI sebagai hal yang mendasar.
Soal itu, Achmad Michdan mengatakan, dengan harus menandatangani dokumen taat kepada Pancasila, kondisi kembali seperti semula.
"Syarat yang mau dianulir itu yang sebetulnya menjadi kebijakannya Pak Yusril, kebijakannya Pak Jokowi yang sudah dikonsultasikan ke Pak Yusril. Kalau itu pakai syarat lagi, sama kembali normal. Siapa pun bisa itu, nggak perlu musti harus kebijakannya presiden untuk membebaskan," kata Achmad.
Dia juga menambahkan bahwa Ba'ayir juga mengatakan "kecintaan terhadap negara merupakan bagian dari iman,".
"Enggak bisa diragukan. Bahkan dia omong kemarin, saya amat mencintai negara, bangsa serta rakyat Indonesia, itu statement saat kunjungan Yusril," kata Achmad.
"Kan tinggal ditafsirkan, bahwa kecintaan terhadap negara kan lebih fleksibel. Misalnya keyakinan kepada Islam dan kepada Pancasila dan barang kali itu tak masalah. Kalau bicara Pancasila seolah-olah Islamnya tak ada. Mestinya pandai ditafsirkan dan jangan kaku," katanya lagi.
Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan kepada pers Senin 21 Januari menyatakan pembebasan Ba'asyir masih perlu pertimbangan terlebih dahulu, "Dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya."
Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sangat memahami permintaan keluarga yang meminta Ba'asyir segera dibebaskan dengan alasan kesehatan.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Sementara pada Jumat 18 Januari lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan "tanpa syarat" kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Guru besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Mahfud MD, menulis melalui Twitternya mengatakan tidak mungkin Ba'asyir bebas murni.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," cuit Mahfud. [okz]