GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mempermasalahkan posisi Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi pengacara Oesman Sapta Odang (OSO). Pasalnya, Yusril merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan DKI Jakarta III. KPU menyatakan melarang advokat atau pengacara yang tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) menjalankan profesinya.
Jubir MK Nalom Kurniawan lantas angkat bicara. Dia menegaskan bahwa tidak ada putusan MK yang memberi syarat seorang advokat harus berhenti ketika maju caleg. Namun, sang advokat disarankan untuk istirahat terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalau dia sudah nyaleg, supaya tidak conflict of interest, seharusnya sudah istirahat dulu praktik advokatnya. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pencalegan dengan profesinya," ujar Nalom ketika berkunjung ke Malang, Sabtu (5/1).
Larangan baru berlaku setelah advokat resmi menjadi anggota legislatif. "Tapi poinnya ketika dia sudah jadi (anggota legislatif) nggak boleh lagi. Cuma menurut saya ada baiknya dia berhenti dulu. Suspend (ditangguhkan) dulu," jelasnya.
Nalom menegaskan, profesi sebagai advokat tidak menjadi masalah sebelum Yusril menjadi anggoga legislatif. "Aturan tidak ada yang dilanggar, etik saja," tandasnya.
Aturan pencalegan bagi seorang advokat memang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri. Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktik atau mempraktikkan profesinya kecuali setelah terpilih.
"Memang tidak ada aturannya. Tapi memang itu menganut profesi. Ini bukan aturan Undang-undang, tapi lebih kepada profesinya sebagai advokat. Seingat saya mengenai itu apakah berhenti dulu ketika pencalegan, setahu saya belum ada," pungkas Nalom. [jp]