Menkum HAM Teken Permen Napi Lansia, Disiapkan untuk Ba'asyir?

Menkum HAM Teken Permen Napi Lansia, Disiapkan untuk Ba'asyir?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menkum HAM Yasonna H Laoly meneken peraturan menteri (Permen) napi lanjut usia (lansia). Permen mengatur soal perlakuan terhadap napi lansia termasuk ketentuan lainnya. 

"Saya baru saja menandatangani Permen yang berkaitan dengan usia lansia prisoners dan kita buat sebenarnya dengan mengundang beberapa negara pada waktu lalu," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Laoly mencontohkan, pelaksanaan dari Permen ini salah satunya rencana penempatan napi di lapas khusus. 

"Inginnya kita dibuat Lapas khusus lansia, inginnya kayak ada sekarang, kita tetapkan satu di Serang, memang kita beri perhatian. Ada ketentuan-ketentuan hukum lainnya untuk jenis-jenis pidana tertentu khususnya extraordinary crimes yang harus kita penuhi," sambungnya. 

Tapi Laoly tak menjelaskan lugas soal ada tidaknya kaitan Permen ini dengan posisi rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. Penjelasan soal Permen napi lansia menjawab pertanyaan soal ada-tidaknya ketentuan khusus terkait napi lansia dalam wawancara terkait Ba'asyir.

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ade Kusmanto menyebut Permen lansia dibuat untuk memberikan perlakuan berbasis HAM.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita