KPU: Visi Misi Tidak Bisa Diubah Saat Masa Kampanye

KPU: Visi Misi Tidak Bisa Diubah Saat Masa Kampanye

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan kuat menolak perubahan visi misi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa perubahan dokumen visi misi program merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Artinya, perubahan itu memiliki batas waktu.

Batasnya, sesuai dengan PKPU 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 berakhir saat masa kampanye dimulai.

"(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).

Senada dengan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai draf baru visi misi pasangan nomor urut 02 tidak bisa diterima lantaran waktu perbaikan sudah selesai.

“Tahapannya sudah berlalu, maka tidak dapat diperbaiki lagi," tegas Wahyu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita